Kitab Undang-Undang Hukum #Programmer (KUHP)

Setelah melanglang buana sebagai programmer di consultant (aseekkk..padahal baru 1 consultant.. :P ) dan bertemu dengan berbagai tipe orang2 IT dan non-IT,waras dan sakit jiwa,makhluk halus dan makhluk kasar, bersemedi tujuh hari tujuh malem, maka terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Programmer versi beta 1.1 (0_0)… :D

  • Pasal 1: Programmer adalah seorang kacung,tetapi seorang kacung belum tentu seorang programmer.
  • Pasal 2: Programmer di suatu tempat harus menjadi dewa,maha tahu segalanya soal IT.
  • Pasal 3: Programmer tidak boleh pulang sebelum matahari terbenam,kalau pulang sebelum matahari terbenam maka besoknya harus pulang saat bulan purnama tepat berada di atas kepala.
  • Pasal 4: Programmer yang baik harus selalu menyiapkan kemenyan karena saat PM bersabda “gw nggak mau tahu,ntu project harus kelar bagaimana pun caranya.Mau pake jin,pake setan kek, gw mau ntu project kelar,titik!!!”,programmer sudah siap bakar tu kemenyan untuk memanggil 2 makhluk itu.
  • Pasal 5: PM selalu benar, kalau PM salah maka programmer harus siap-siap untuk disalahkan.
  • Pasal 6: Programmer harus memakai headsead biar kalo dimarahin pura2 nggak denger.
  • Pasal 7: Programmer harus siap bekerja di bawah tekanan bahkan di bawah meja.
  • Pasal 8: Programmer haruslah seorang yang multitalent,karena seorang programmer yang baik harus bisa menjadi seorang developer,analis,kacungis,kabelis.
  • Pasal 9: Programmer harus bisa copy paste terutama copy paste algoritma orang ;D.
  • Pasal 10: Programmer yang baik tidak boleh membuat codingan sampah.
  • Pasal 11: Programmer yang baik tidak boleh kabur ke end user ;p
  • Pasal 12: Programmer yang baik adalah programmer yang membuat program sepaket dengan bugsnya,karena kalau tidak ada bugs kasian testernya nggak ada kerjaan.
  • Pasal 13: Programmer yang baik harus jago ngeles biar bisa terhindar dari kesalahan.
  • Pasal 14: Programmer yang baik harus membuat program sesuai scope of project kecuali kalau scopenya cacat!!!
  • Pasal 15: Programmer cuma ada dua jenis, junior sama senior.
  • Pasal 16: Programmer yang baik tidak boleh kabur saat projectnya belum kelar ;D
  • Pasal 17: Programmer yang baik harus bisa menterjemahkan bahasa manusia ke bahasa pemrograman saat development dan menterjemahkan bahasa pemrograman ke bahasa manusia saat UAT.
  • Pasal 18: Programmer yang baik tidak boleh membuat nama variabel dengan nama pacarnya atau nama dinastinya.
  • Pasal 19: Programmer yang baik harus ngoding dengan rapi, tidak boleh ngoding di sembarangan tempat apalagi di tempat sampah ;p.
  • Pasal 20: Programmer yang baik adalah programmer yang ngoding sendirian,tidak boleh bawa2 temen2nya dari kebun binatang dan dari neraka jahanam termasuk bahasa pemrograman dari daerah bajindul itu… terutama pada saat error ;D
  • Pasal 21: Programmer yang baik selalu menyisahkan bugs untuk user supaya user deg2an dan membayar biaya maintenance ;p

life for laugh, laugh for life
life for coding, coding for life

Sumber : http://amiuholic.blogspot.com/2011/11/kitab-undang-undang-hukum.html

2 Comments

  1. :D :D :D satujuuaaahhh..kakaaaaakkkkk

  2. ditunggu pasal-pasal selanjutnya…:D

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 508 other followers