Tadi malam, ada satu berita yang cukup membuat kaget.
Sontak saya langsung mencari tahu kebenaran dari berita ini. Dan ternyata benar sudah meninggal, ditambah cerita dari teman kos yang baru pulang dari bermain futsal yang melewati jalan di sekitar TKP.
Innalillahiwainnaillaihirojiun.
Telah berpulang ke rahmatullah, mahasiswi TI 2010 (Diayu Eritasari) tadi malam pukul 11.00 di kos D’Palace, sebelah Bluehouse, Sukabirus.
Ya, apapun motif sebenarnya dari kejadian ini baik bunuh diri atau pembunuhan, semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Semoga pelakunya cepat tertangkap dan semoga yang bersangkutan diterima amalnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin.
Update
berita dari detikBandung : http://de.tk/Wq7Au
almarhumah merupakan korban perampokan dan pembunuhan, bukan bunuh diri. Pelakunya diancam dengan pidana maksimal hanya 15 tahun penjara (Pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUH Pidana. Ancaman hukumanya 12 hingga 15 tahun penjara). Menurut pendapat saya, semestinya pelaku dihukum mati saja. Perbuatan pembunuhannya sangat sadis, apalagi yang dihadapi adalah seorang gadis berusia 19 tahunan. Hukum mati.
http://bandung.detik.com/read/2012/04/02/181150/1883209/486/il-habisi-mahasiswi-it-telkom-agar-jejaknya-tidak-tercium?g991103485
iya, ternyata perampokan, postingan ini jg ditulis pas malam kejadian yg kabarnya memang masih simpang siur, maaf jika kurang valid.
terima kasih atas info dan link nya mas